Gugat KPK, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

By Admin


KPK

nusakini.com, Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana praperadilan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2026.

Proses persidangan tersebut dipimpin langsung secara independen oleh hakim tunggal Yuliana. Dalam agenda sidang ini, pihak pemohon menuntut agar majelis hakim menyatakan penyidikan lembaga antirasuah tersebut tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Agus Sudjadmoko, meminta pengadilan untuk segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada kliennya. "Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Agus saat membacakan tuntutan di ruang persidangan.

Tim advokasi menyoroti penerbitan 15 dokumen penyidikan KPK yang diduga menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Dokumen tersebut mencakup surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga berita acara penyitaan aset.

Pihak pembela juga secara khusus memprotes penggeledahan sebuah bangunan di kawasan Selong, Kebayoran Baru, yang berlangsung pada 5 Juni 2026 lalu. Agus menegaskan bahwa rangkaian tindakan penyidik tersebut, "Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

Melalui permohonan ini, kubu pemohon mendesak agar hakim memerintahkan otoritas antikorupsi untuk membebaskan klien mereka dari sel tahanan. Mereka berharap seluruh rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan ini segera dihentikan demi hukum.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pemohon, atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian. Dugaan aliran dana ilegal yang berputar dalam perkara perizinan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. (*)